Asmat, Suara Bentara | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Asmat kembali mengamankan dua warga yang diduga memproduksi dan menjual minuman keras lokal (milo) di Agats, Kabupaten Asmat. Kedua pelaku berinisial D dan S ditangkap pada 20 dan 25 Maret 2026.
Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan dua pelaku lain, yakni CUR dan BK, pada akhir Januari dan awal Maret 2026. Dengan demikian, total empat pelaku berhasil diamankan sepanjang awal tahun ini. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Asmat dalam memberantas peredaran miras lokal.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki SIK, dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026), menjelaskan bahwa tersangka D diamankan di Jalan Kompas, Distrik Agats, pada 20 Maret 2026 karena kedapatan menjual miras lokal jenis sopi kaki anjing.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 botol sopi dan dua jerigen berisi sopi kaki anjing. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200.000 hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.
Sementara itu, tersangka S ditangkap di Jalan BA, Kampung Aswetsy, Distrik Agats, pada 25 Maret 2026. Ia diketahui memproduksi sekaligus menjual sopi kaki anjing.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua jerigen berisi sekitar 30 liter bahan fermentasi, serta peralatan produksi seperti kompor, dandang, jerigen, gentong, pipa, dan bahan fermentasi seperti gula dan fermipan.
Kapolres Asmat menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Asmat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan sweeping, razia, dan penindakan di lapangan guna menekan peredaran miras lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Asmat, Ipda Muhammad Ilyas, mengatakan pihaknya terus menjaring informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras lokal.
“Selain penindakan, kami juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya minuman keras. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi, sehingga peredaran miras lokal dapat ditekan,” katanya. (Emanuel)





