KPU Menunggu Rekomendasi MRPS Untuk Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan

2 min read

MERAUKE, SUARA BENTARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan dalam Pilkada serentak 2024 pada 22 November mendatang.

Berkaitan dengan pencalonan, KPU Papua Selatan telah melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen bakal pasangan calon. Sehingga pada Minggu 15 September 2024, KPU Papua Selatan memberikan pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) malam, menyatakan bahwa pihaknya akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan pada 22 September nanti, dengan catatan rekomendasi syarat keaslian orang asli Papua dari Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) telah ada selambat-lambatnya pada 18 September 2024.

Khusus di Tanah Papua, jelas dia, karena adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua, dokumen lain yang perlu disertakan dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan ialah surat rekomendasi sebagai orang asli Papua. Surat ini dikeluarkan oleh MRPS dan akan diserahkan kepada KPU.

“Untuk hasil verifikasi tentang keaslian orang asli Papua kami masih menunggu dari Majelis Rakyat Papua Selatan. MRPS masih melakukan verifikasi administrasi dan faktual, yang mana nanti sesuai dengan jadwal akan diserahkan kepada KPU Provinsi Papua Selatan pada 18 September 2024,” kata Theresia Mahuze.

Setelah MRPS menyerahkan pertimbangan dan persetujuan atau rekomendasi terkait dengan keaslian, maka KPU Provinsi Papua Selatan akan memberikan status dan akan melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September nanti.

“Mudah-mudahan proses ini bisa berjalan baik, aman dan lancar. Sehingga proses penetapan juga bisa kita laksanakan sesuai dengan jadwal,” tutupnya. (Emanuel)

YANG MUNGKIN ANDA SUKA

+ There are no comments

Add yours