Masa Kampanye Pilkada 60 Hari, KPU Mappi Ingatkan 10 Larangan Dalam Berkampanye

4 min read

MAPPI, SUARA BENTARA | Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Mappi 2024 pada Rabu (18/9/2024).

Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Mappi itu dihadiri LO atau penghubung dan admin dari lima bakal pasangan calon Pilkada Mappi dan juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mappi.

Komisioner KPU Kabupaten Mappi yang membidangi Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irwan Awaludin memberikan pemaparan materi rapat koordinasi dengan menekankan enam poin penting dalam pelaksanaan kampanye politik Pilkada Kabupaten Mappi.

Irwan Awaludin menjelaskan enam poin tersebut berkaitan dengan dasar-dasar hukum pelaksanaan kampanye, tahapan kampanye, istilah-istilah kampanye, materi kampanye, metode kampanye pemilihan dan larangan-larangan kampanye yang bersifat provokasi, mengandung SARA dan sebagainya.

“Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024,” kata Irwan Awaludin dalam rapat koordinasi.

Irwan Awaludin mengatakan bahwa masa kampanye Pilkada di Kabupaten Mappi berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundangan.

“Sementara kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi tahun 2024 dengan menggunakan metode iklan di media massa cetak dan elektronik akan berlangsung dari tanggal 10- 23 November 2024,” jelas Irwan Awaludin.

Hal lain yang dijelaskan dalam rapat koordinasi, lanjutnya, adalah istilah-istilah kampanye seperti partai politik peserta pemilihan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota dan istilah masa tenang yakni masa yang tidak dapat digunakan untuk berkampanye.

KPU Kabupaten Mappi menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Mappi 2024 pada Rabu (18/9/2024). – SB/foto KPU Mappi

Sedangkan materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Materi kampanye pasangan calon, pasangan calon juga menyampaikan program. Pasangan calon juga berhak mendapatkan informasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan aturan perundang-undangan. Materi kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat,” ujarnya.

Irwan menegaskan agar dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa, rapat umum, dan dalam debat pasangan calon, materi kampanye yang disampaikan tidak melanggar larangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye atau curi start kampanye. Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum,” sebutnya.

“Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul,” sambungnya.

Ia menambahkan, pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye oleb peserta Pilkada, yakni mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pilkada yang lain. Lalu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pilkada yang lain.

Berikutnya, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pilkada, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pilkada. Terakhir, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye (Emanuel)

YANG MUNGKIN ANDA SUKA

+ There are no comments

Add yours