MERAUKE, SUARA BENTARA | Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengatakan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif provinsi setempat masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Gubernur Apolo menjelaskan bahwa sekda itu jabatan eselon I setingkat direktur jenderal (dirjen) dan deputi di kementerian dan lembaga.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, untuk esalon I menjadi kewenangan presiden, ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).
“Surat keputusan (SK)-nya bukan dari gubernur dan menteri tetapi SK presiden,”kata Gubernur Apolo kepada awak media di Swissbel-hotel Merauke, Kamis (31/7/2025).
Setiap SK presiden, lanjut dia, ada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari 7-10 menteri yang ditunjuk oleh presiden.
“Jadi prosesnya dari pemerintah provinsi melalui panitia seleksi (pansel) sudah masuk ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selanjutnya ke Kementerian Sekretaris Kabinet,”ujarnya.
Nantinya, menurut dia, Kementerian Sekretaris Kabinet yang bakal meneruskan ke presiden.
Ia mengatakan, itu sudah diluar kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Menteri Dalam Negeri.
“Jadi, kita tunggu saja keputusan dari Presiden Prabowo Subianto,”kata Gubernur Apolo Safanpo.
Ia menyebut, presiden punya hak prerogatif yang kapan saja bisa digunakan, tidak bisa menargetkan waktunya.
Terkait itu, kata dia, siapapun dia, boleh mengusulkan tetapi tidak bisa memaksakan kehendak termasuk gubernur.
Gubernur Apolo menambahkan, apapun yang diputuskan oleh presiden, itu yang dilaksanakan. ***






