KPU Papsel Gelar Rakor dan Bimtek Pemungutan, Penghitungan hingga Rekapitulasi Suara

2 min read

MERAUKE, SUARA BENTARA | Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Provinsi Papua Selatan dari 24-25 Oktober 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh komisioner dan staf KPU Papua Selatan dan jajaran KPU dan staf dari empat kabupaten di wilayah Provinsi Papua Selatan.

Komisioner pada Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordinasi dan bimbingan teknis dimaksud bertujuan memberikan gambaran umum terkait proses dan tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya gambaran umum terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Provinsi Papua Selatan yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat PPS, PPD, kabupaten hingga provinsi.

“Melalui rakor dan bimtek ini, kita bersama membahas berbagai kendala yang akan terjadi dalam Pilkada 27 November nanti. Terutama kita harapkan proses pemungutan suara dan penghitungan yang berlaku di TPS, khusus C-Hasil Plano sudah harus rampung di TPS kemudian C-Hasil Salinan wajib diserahkan kepada saksi pasangan calon dan pengawas TPS,” kata Helda.

Penyelenggara tingkat bawah mulai dari KPPS, PPS dan PPD diingatkan untuk selalu membuat administrasi terkait seluruh proses pungut, hitung dan rekapitulasi di setiap jenjang dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses dan pentahapan tersebut.

“Ini menjadi satu evaluasi khusus untuk beberapa kabupaten di wilayah Papua Selatan yang mana pada Pemilu lalu terdapat C-Hasil Plano yang tidak diisi pada saat di TPS. Ini diharapkan tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Helda menambahkan rakor dan bimtek tersebut sangat penting untuk memperoleh gambaran dan petunjuk teknis terkait pengarsipan atau mendokumentasikan seluruh proses pemungutan suara dalam satu administrasi yang tepat dan benar.

“Ketika C-Hasil Salinan tidak diterima saksi pasangan calon mulai di TPS, ini akan berpotensi masalah dan kecurangan. Sehingga diharapkan ketua, anggota, dan jajaran KPU empat kabupaten di Papua Selatan dapat menyampaikan proses tahapan yang akan dilalui itu secara berjenjang kepada PPD, PPS dan KPPS,” tutupnya. (Emanuel)

YANG MUNGKIN ANDA SUKA

+ There are no comments

Add yours