Peserta Pilkada Papua Selatan Diingatkan Untuk Melaporkan Dana Kampanye

2 min read

MERAUKE, SUARA BENTARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Komisioner pada Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay mengatakan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Helda Ambay menyebut ada tiga tahapan penting dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Laporan akhir [LPPDK] ini harus disampaikan paling lambat pada 24 November 2024. Seluruh penerimaan dan pengeluaran, baik berupa uang, barang, maupun jasa, wajib tercatat dengan rinci dan dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye atau SiKDK,” kata Helda dalam rapat koordinasi bersama LO Paslon pada Jumat (22/11/2024).

Selain itu, kata dia, rekening khusus dana kampanye yang digunakan untuk menampung seluruh transaksi juga harus ditutup pada tanggal yang sama. Dokumen pendukung seperti bukti penerimaan dan pengeluaran turut diwajibkan untuk diunggah. KPU menegaskan pentingnya ketepatan waktu dan kelengkapan laporan demi memastikan proses audit berjalan lancar.

Helda mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi serius. Pasangan calon yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan atau ditemukan tidak patuh berdasarkan hasil audit dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pelantikan sebagai calon terpilih. Proses audit akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan seluruh transaksi sesuai dengan laporan.

“Kami mengimbau pasangan calon untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye. Sejak awal masa kampanye, KPU telah memberikan panduan kepada LO dari setiap pasangan calon untuk memastikan laporan yang disampaikan sesuai dengan kenyataan,” ujarnya.

Dengan batas waktu pelaporan yang semakin dekat, Helda Ambay berharap semua pasangan calon dapat memenuhi kewajiban ini guna mendukung pelaksanaan Pilkada yang transparan dan berintegritas. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan dapat diakses melalui aplikasi resmi atau langsung melalui petugas KPU di daerah masing-masing. (Emanuel)

YANG MUNGKIN ANDA SUKA

+ There are no comments

Add yours