KPU Tetapkan 35 Anggota DPRP Papua Selatan Hasil Pemilu 2024

3 min read

MERAUKE, SUARA BENTARA | Setelah selesai sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan perolehan kursi dan 35 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan hasil Pemilu 2024.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRP Papua Selatan tersebut berlangsung di Kabupaten Merauke pada Jumat (14/6/2024) sore.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan bahwa Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru secara mandiri melaksanakan proses dan tahapan Pemilu serentak hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Secara umum, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan baik, aman dan lancar.

“Memang ada sedikit dinamika yang terjadi, tetapi untuk keseluruhan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 [pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR dan DPRD] di Papua Selatan berjalan baik, kalau kita katakan berhasil dan sukses,” kata Theresia Mahuze.

Dia mengatakan setelah proses pemungutan, perhitungan, rekapitulasi dan pengumuman perolehan suara hasil pemilu, penyelenggara memberikan ruang kepada peserta pemilu (calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD serta partai politik) untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Untuk Provinsi Papua Selatan, ada tujuh perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau PHPU yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk Papua Selatan, ada tujuh perkara PHPU yang terdaftar di MK. Ada empat yang dismissal [tidak diterima atau tidak berdasar]. Sedangkan tiga perkara lagi sudah kita melalui proses sidang di MK kemarin. Kami penyelenggara KPU hampir dua bulan mengikuti proses sengketa di MK,” ujarnya.

Terkait tiga perkara PHPU dari Provinsi Papua Selatan, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang putusan akhir pada 7 Juni 2024, yang mana MK menetapkan dan memutuskan keseluruhan permohonan pemohon ditolak, dan atau tidak dikabulkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kata Theresia Mahuze, KPU RI melalui Surat Nomor 290 menginstruksikan KPU Papua Selatan untuk segera melakukan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR Provinsi Papua Selatan.

“Puji Tuhan dengan adanya putusan MK ini, kita boleh menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya kita akan fokus dengan tahapan Pilkada serentak 2024. Hingga saat ini beberapa tahapan Pilkada telah berjalan,” katanya.

Theresia Mahuze menambahkan setelah penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, selanjutnya KPU akan mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Pemprov Papua Selatan dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pelantikan anggota 35 anggota DPRP Papua Selatan pada Oktober 2024.

Sementara Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay mengatakan mekanisme penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRP Papua Selatan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2024.

Helda Ambay mengatakan terdapat lima daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu serentak 2024 di Provinsi Papua Selatan dengan jumlah 35 kursi anggota DPR provinsi. Lima Dapil itu masing-masing Papua Selatan I (Merauke) sebanyak 11 kursi, Papua Selatan II (Merauke) sebanyak 5 kursi, Papua Selatan III (Mappi) sebanyak 7 kursi, Papua Selatan IV (Boven Digoel) 5 kursi dan Papua Selatan V (Asmat) 7 kursi.

Total perolehan kursi DPRD dari lima Dapil Provinsi Papua Selatan pada Pemilu 2024, PDI Perjuangan meraih kursi terbanyak yakni 7 kursi, disusul Partai NasDem 6 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, Partai Golkar 4 kursi, PKB 3 kursi, PKS 3 kursi, Perindo 2 kursi, PPP 2 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, PAN 1 kursi dan PSI 1 kursi. (Nuel)

YANG MUNGKIN ANDA SUKA

+ There are no comments

Add yours