Seleksi Enam Anggota DPRK Asmat Jalur Otsus Dijadwalkan Agustus 2024

2 min read

AGATS, SUARA BENTARA | Proses seleksi enam calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Asmat, Papua Selatan melalui jalur afirmasi atau pengangkatan sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dijadwalkan pada Agustus mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asmat, Lambertus Leu mengatakan bahwa pihaknya ditugaskan dalam persiapan proses seleksi dan pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2022.

“Sekarang proses lagi berjalan. Kami di kabupaten masih menunggu, pertama peraturan gubernur Papua Selatan, dan kedua berkaitan dengan pembentukan tim panitia seleksi (Pansel). Tim Pansel kabupaten itu nanti dibentuk Tim Pansel provinsi. Jadi kami masih menunggu dua proses ini,” kata Lambertus Leu, Senin (29/7/2024).

Ia mengatakan, apabila Pergub Papua Selatan telah ada dan Tim Pansel sudah dibentuk, maka akan segera dijadwalkan proses dan tahapan seleksi calon anggota DPRK jalur Otsus pada awal Agustus. Mengingat sesuai jadwal, anggota DPR bakal dilantik pada 10 Oktober 2024.

“Kalau Tim Pansel sudah terbentuk dan Pergub sudah ada [berkaitan dengan syarat-syarat calon], maka untuk pendaftaran dan seleksii sudah bisa dimulai. Kami usahakan awal Agustus sudah berjalan. Diusahakan untuk dilantik sama-sama dengan anggota DPRK hasil pemilihan kemarin. Tanggal 10 Oktober kalau tidak salah sesuai agendanya,” ujarnya.

Lambertus Leu mengatakan jumlah anggota legislatif jalur pengangkatan berdasarkan amanat Undang-Undang Otsus adalah 25 persen dari jumlah anggota DPR Kabupaten Asmat yang berjumlah 25 orang. Sehingga kuota anggota DPRK jalur afirmasi sebanyak enam orang.

“Dua puluh lima persen dari 25 orang adalah enam orang. Dari enam orang itu, 30 persen keterwakilan perempuan yakni sejumlah dua orang. Sedangkan empat orang lainnya dari perwakilan masyarakat adat. Sehingga nanti akan ada 31 anggota DPRK Asmat yang akan dilantik, 25 hasil Pileg dan enam orang jalur Otsus,” kata dia.

Ia menambahkan, formasi Tim Pansel di Kabupaten Asmat sesuai regulasi akan diwakili satu orang utusan dari Kejaksaan Negeri Merauke satu orang dari Pemkab Asmat, satu orang akademisi, satu orang dari Pemprov dan satu dari MRP Papua Selatan.

“Panitia seleksi kabupaten total berjumlah 5 orang yang mewakili 5 unsur sesuai dengan aturan yang ada. Mereka akan melakukan seleksi 6 anggota DPRK Asmat Jalur Afirmasi Otsus,” sebutnya.

Anggota DPRK Asmat hasil seleksi, lanjut Lambertus, akan diusulkan ke Badan Kesbangpol Provinsi Papua Selatan untuk ditetapkan dan dilantik bersama 25 anggota DPRK hasil Pileg 2024, sehingga total anggota DPR Kabupaten Asmat berjumlah 31 orang.

“Mereka diusahakan untuk dilantik bersama anggota DPR terpilih hasil Pemilu yang dijadwalkan 10 Oktober 2024. Kalau Presiden kan dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” katanya. (Nuel)

YANG MUNGKIN ANDA SUKA

+ There are no comments

Add yours