MERAUKE, SUARA BENTARA | Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye kepada institusi teknis. Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Papua Selatan, Daniel Ndiwaen mengatakan publik atau masyarakat harus mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye dari setiap pasangan calon kepala daerah.
“Hal terkait penggunaan dana kampanye, seperti sumber dana, besaran dan penggunaan dana itu ada aturannya. Kita harus bertanggung jawab kepada publik, publik harus mengetahuinya sehingga proses ini harus sesuai aturan,” kata Daniel Ndiwaen saat membuka rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan tahun 2024, Rabu (18/9/2024).
Rakor persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan tahun 2024 berlangsung di Merauke, dan dihadiri sejumlah bakal pasangan calon, pimpinan dan pengurus partai politik.
“Khusus untuk dana kampanye, nanti juga akan dilibatkan pihak-pihak lain dalam hal ini konsultan dan akuntan publik. Oleh karena itu kami minta agar peserta Pilkada mengikutinya dengan baik,” ujarnya.
Komisioner pada Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Papua Selatan, Alson Markus Kambu saat membawakan materi persiapan kampanye, mengatakan masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Metode kampanye yang diatur dalam PKPU yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, dan debat publik atau debat terbuka.
“Peserta Pilkada 2024 punya waktu 60 hari untuk kampanye dalam bentuk apapun. Metodenya jelas, ada pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka. Debat publik digelar KPU selaku penyelenggara. Akan ada tiga kali debat publik,” kata Alson Kambu.
Terkait tahapan kampanye, Alson Kambu mengatakan bahwa KPU Papua Selatan akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan zona kampanye setiap pasangan calon, termasuk menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).

“Yang kami mau tekankan di sini terkait dengan pemasangan alat peraga dan lain-lain, hal ini yang perlu kami rapatkan dengan pemerintah daerah. Dan kita semua juga perlu menyamakan persepsi, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan seperti pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Komisioner pada Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda Rikarda Ambay dalam materinya terkait dana kampanye menyebut ada tiga tahapan penting dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Tahapan dana kampanye dimulai dari pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), lalu masuk ke tiga tahapan besar yaitu LADK yang dimulai 27 Agustus sampai 24 September. Diproses akhir akan dilakukan pengumuman LADK. Tahapan selanjutnya adalah LPSDK, dan LPPDK,” kata Helda.
“Sampai dengan nanti terkahir ada pengumuman hasil audit. Jadi dalam tiga tahapan besar laporan dana kampanye ini akan melibatkan stakeholder yang lain seperti KAP, KPK dan PPATK,” sambungnya.
Dalam tahapan dana kampanye, KPU akan menggunakan aplikasi sistem kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Aplikasi ini secara terperinci memuat informasi seperti jadwal dan tahapan kampanye, penggunaan massa (jumlah), banyaknya kendaraan dan besaran dana yang dikeluarkan.
“Untuk sumber dana kampanye itu ada tiga kategori, yakni sumber dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol, lalu sumbangan dari Paslon dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, yang meliputi sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta. Tidak badan hukum BUMD, BUMN atau badan hukum asing, itu dilarang,” kata dia.
Sesuai aturan perundang-undangan, besaran atau batasan dana kampanye dari tiga sumber tersebut masing-masing berbeda. Dana yang bersumber dari Paslon dan dari parpol pengusung jumlah maksimalnya tidak terbatas. Untuk parpol non pengusung paling besar Rp750 juta, perseorangan Rp75 juta, dan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta. (Emanuel)
+ There are no comments
Add yours