Pilkada Asmat 2024, Thomas-Yoel Nomor Urut 1 dan Bonifasius-Abdul Nomor Urut 2

2 min read

ASMAT, SUARA BENTARA | Pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Asmat 2024, Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou memperoleh nomor urut 1. Sedangkan pasangan Bonifasius Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh nomor urut 2.

Perolehan nomor urut tersebut, setelah kedua pasangan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Pemilihan Bupati (Pilbup) Asmat yang digelar KPU Kabupaten Asmat pada Senin 23 September 2024. Proses pengundian dan penetapan nomor urut berlangsung di aula Kantor KPU setempat.

Setelah melakukan pengundian dan penetapan nomor urut, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten juga selanjutnya melaksanakan tahapan deklarasi kampanye damai yang diikuti dua pasang calon, partai politik pengusung dan pendukung.

“Kami selaku penyelenggara [KPU Asmat] berharap agar tahapan pengundian dan pencabutan nomor urut ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kita semua sedianya mewujudkan Pilkada damai,” kata Ketua KPU Asmat, Aloysia Hahare saat membuka rapat pleno penarikan dan penetapan nomor urut Paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Asmat.

Untuk pengambilan dan penetapan nomor urut, Aloysia Harare mengatakan bahwa mekanismenya dimulai dengan pengambilan nomor antrian oleh dua calon wakil bupati, yang mana disesuaikan dengan urutan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Asmat pada 27-29 Agustus lalu.

“Pengambilan nomor antrian sesuai urutan kehadiran saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu. Nomor antrian terdiri dari angka 1 dan 2 dengan metode bola nomor. Lalu dilanjutkan pengambilan nomor Paslon sesuai antrian dengan mengambil tabung nomor,” katanya.

Setelah masing-masing pasangan calon mendapatkan nomor urut Pilbup Asmat, mereka melakukan penandatanganan naskah deklarasi kampanye damai. Yang mana isi deklarasi di antaranya adalah tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pilkada yang lain. Lalu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pilkada yang lain.

“Setelah deklarasi kampanye damai ini, mulai 25 September hingga 23 November atau dalam waktu 60 hari, masing-masing Paslon akan mulai melakukan kampanye sesuai tempat dan waktu yang akan dijadwalkan KPU. ***

Penulis: Nasrianto, Jurnalis SB Biro Asmat

YANG MUNGKIN ANDA SUKA

+ There are no comments

Add yours