Merauke, Suara Bentara | Tiga anggota Polres Merauke diamankan setelah diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Leonardo M. Konorop. Leonardo hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke dan belum sadarkan diri.
Wakapolres Merauke, Kompol Jerry Koagouw, mengatakan tiga anggota tersebut diamankan setelah kejadian untuk menjalani pemeriksaan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau anggota kita salah, ya kita berikan sanksi. Tapi kita harus melalui tahapan penyelidikan untuk menentukan ke depannya tersangka,” kata Jerry.
Menurutnya, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. Keterangan Leonardo sebagai korban belum dapat dimintai karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan. Polisi akan meminta keterangan korban setelah kondisinya memungkinkan.
Jerry memastikan Polres Merauke akan menangani perkara tersebut secara transparan dan tidak menutup-nutupi apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan anggotanya.
“Kita transparan. Tidak ada kita tutup-tutupi. Kalau anggota kita salah, ya kita berikan sanksi,” ujarnya.
Ia mengatakan kepolisian juga telah mengecek kondisi Leonardo di RSUD Merauke. Namun, pihaknya belum dapat bertemu langsung dengan korban karena Leonardo masih berada di ruang ICU.
“Nanti kalau mungkin dia sudah dipindahkan ke bangsal, kita pasti akan temui. Kita lihat kondisinya bagaimana,” katanya.
Sementara itu, aktivis LBH Papua Merauke, Philipus Cambu, mengatakan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 3 September 2026 dan merupakan rangkaian peristiwa yang telah terjadi sejak 1 September.
Philipus mengatakan LBH Papua Merauke menerima pengaduan melalui WhatsApp dan kemudian memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Saat melihat kondisi Leonardo pada pagi hari, ia menyebut kondisi korban sangat parah.
“Memang ada sekitar tiga oknum anggota polisi dan satu anggota tentara yang melakukan tindakan kejar-kejaran sampai dengan tindakan penganiayaan terhadap saudara Leonardo,” kata Philipus.
Namun, Philipus menegaskan pihak-pihak yang diduga terlibat belum dapat disebut sebagai pelaku karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Semua masih dalam tahapan penyelidikan. Jadi belum bisa kami sebut pelaku,” ujarnya.
Menurut Philipus, LBH Papua Merauke akan mendampingi keluarga selama proses hukum berlangsung. Ia meminta seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan tidak membedakan seseorang berdasarkan jabatan maupun kedudukannya.
“Artinya tidak melihat dia itu anggota polisi, pejabat, atau punya pengakuan sosial yang tinggi, tetapi prosedurnya sama di hadapan hukum,” katanya.
Philipus juga meluruskan bahwa kedatangan LBH bersama keluarga ke Polres Merauke bukan untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan keterangan dari pihak korban sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian.
“Ini bukan bersifat mediasi. Ini komunikasi, konfirmasi,” katanya.
Ia mengatakan Leonardo masih dirawat di ruang ICU RSUD Merauke dan belum sadarkan diri. Berdasarkan informasi yang diterima LBH, korban mengalami cedera pada bagian kepala dan diduga dipukul menggunakan kayu.
Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), Damianus Katayu, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, ia meminta proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
Damianus mengatakan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian, maka harus ada tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kekerasan, kalau bisa ditindak tegas,” katanya.
Ia menegaskan MRPS akan mengawal proses penanganan kasus tersebut. Menurut Damianus, perkara ini menyangkut keselamatan manusia sehingga harus ditangani secara serius.
“Ini nyawa manusia, nyawa orang asli Papua yang kita harus jaga,” ujarnya.
Dalam pertemuan keluarga korban yang didampingi LBH Papua Merauke dan MRP di Aula Polres Merauke, polisi memastikan proses terhadap anggota yang diduga terlibat tetap berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana umum serta pemeriksaan kode etik dan disiplin internal Polri.
Sementara kondisi Leonardo yang masih menjalani perawatan intensif membuat penyidik belum dapat meminta keterangan langsung dari korban. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (Emanuel)






