Merauke, Suara Bentara | Pemerintah Provinsi Papua Selatan mempertimbangkan untuk menghentikan fasilitasi kepulangan nelayan yang berulang kali ditangkap karena memasuki wilayah perairan negara tetangga secara ilegal.
Pertimbangan tersebut muncul di tengah masih berulangnya penangkapan kapal nelayan asal Merauke oleh otoritas Papua Nugini (PNG). Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, menyebut sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 13 kapal yang ditangkap otoritas PNG.
Penangkapan terbaru terjadi pada 26 Agustus 2026 terhadap KMN Calvin 04. Kapal tersebut ditangkap dalam operasi gabungan imigrasi dan patroli otoritas perikanan PNG karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.
Sebanyak sembilan ABK berada di dalam kapal. Mereka saat ini berada di Daru dan akan dibawa ke Port Moresby untuk menjalani proses hukum. Menurut Samkakai, kondisi seluruh ABK dalam keadaan baik dan sehat, sementara kapal disita oleh otoritas PNG.
“ABK dalam keadaan baik dan sehat. Kapal disita dan sembilan nelayan akan diproses hukum. Mereka diproses hukum untuk memberikan efek jera,” kata Samkakai.
Ia mengatakan Pemkab Merauke atas petunjuk Bupati Merauke telah berkoordinasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memperoleh informasi mengenai aktivitas kapal nelayan yang melanggar batas wilayah.
“Kami memperoleh informasi hampir setiap saat atau setiap bulan kapal-kapal nelayan dari Merauke melanggar batas untuk menangkap ikan di perairan Papua Nugini maupun Australia,” ujarnya.
Samkakai mengatakan koordinasi dengan Bakamla juga dilakukan untuk memperoleh data secara rutin setiap bulan mengenai kapal-kapal yang melanggar batas wilayah perairan antarnegara.
Selain itu, pemerintah daerah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada nelayan agar tidak memasuki wilayah perairan negara lain.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo. Ia mengatakan pemerintah sebenarnya telah menyediakan sejumlah perangkat untuk membantu nelayan mengetahui batas wilayah perairan.
Kapal-kapal nelayan dilengkapi GPS yang dapat menunjukkan batas wilayah yang tidak boleh dilewati. Di wilayah perbatasan juga tersedia mercusuar dan rambu sebagai penanda manual.
“Jadi misalnya dia punya GPS mati atau trouble, atau cuaca buruk tidak bisa mengakses satelit, maka kita punya lampu-lampu yang sudah disiapkan juga sebagai pembatas manual di sana,” kata Safanpo.
Meski demikian, Safanpo menduga sebagian nelayan sengaja memasuki wilayah perairan negara tetangga karena mengejar ikan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurutnya, nelayan kini dapat menggunakan aplikasi fish finder untuk mengetahui keberadaan kawanan ikan dan mengikuti pergerakannya.
“Ada dugaan seperti itu juga. Karena semua instrumen-instrumen yang dibutuhkan untuk sebagai notifikasi atau peringatan itu kan sudah kita lengkapi, baik di sisi kapal maupun di sisi daratnya,” ujarnya.
Safanpo mengatakan pengawasan di wilayah perbatasan perlu diperkuat. Pemprov Papua Selatan telah mengusulkan penyediaan kapal patroli yang dapat melakukan pengawasan secara berkala.
Patroli tersebut, kata dia, dapat dilakukan seminggu sekali atau sesuai waktu yang ditentukan dan dikendalikan oleh Posal Torasi.
“Kita juga mesti ada pengawasan di bidang perikanan tangkap juga. Oleh karena itu kami sudah lapor kepada bapak dan kodaerah agar mungkin nanti ke depan ada disiapkan kapal-kapal patroli yang bisa mengawasi secara periodik, apakah seminggu sekali atau dalam waktu yang ditentukan, yang dikendalikan oleh Posal kita di Torasi,” katanya.
Safanpo juga mengingatkan nelayan Papua Selatan agar tidak melakukan pelanggaran di wilayah perairan batas negara karena setiap negara memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
“Ada negara yang dia menerapkan tangkap dan diproses secara hukum, tapi ada juga yang dia langsung mengambil tindakan di laut. Oleh karena itu kita terus mengingatkan para nelayan kita melalui HNSI maupun dinas dan juga kementerian supaya tidak usah melakukan perbuatan melawan hukum di wilayah perairan batas negara,” ujarnya.
Selama ini Pemprov Papua Selatan turut membantu memfasilitasi kepulangan nelayan yang telah menjalani proses hukum di negara tetangga. Setelah kembali, mereka mendapatkan pembinaan melalui dinas perikanan.
Namun, bantuan tersebut berpotensi dihentikan jika nelayan tetap mengulangi pelanggaran.
“Ya mungkin nanti yang terakhir ini kita akan melakukan semacam imbauan yang terakhir, karena imbauan itu ada batas waktunya. Sampai dengan waktu yang kita sepakati dia tetap melanggar, mungkin kita tidak akan bantu lagi,” tegas Safanpo.
Ia menilai pemerintah dan nelayan harus sama-sama memiliki tanggung jawab dalam mencegah pelanggaran batas wilayah.
“Ini harus dua arah. Pemerintah melakukan penyuluhan, penyidikan, tetapi dia juga harus punya niat baik. Kalau satu arah saja, biar kita tegas tapi dia tetap melakukan, nanti sama terus,” katanya.
Sebelumnya, pada pertengahan Juli 2026, satu kapal nelayan dilaporkan tenggelam di perairan PNG. Dua kapal lainnya diamankan otoritas PNG karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Terdapat sekitar 18 ABK dari kapal yang tenggelam maupun dua kapal yang diamankan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kapal-kapal nelayan Indonesia kerap menangkap ikan bernilai ekonomi tinggi di perairan Australia dan PNG, seperti kakap cina, gulama, dan kuru. Bagian gelembung ikan menjadi salah satu komoditas yang banyak diburu karena memiliki nilai jual tinggi.
Kapal-kapal pemburu gelembung ikan tersebut umumnya beroperasi dari Kabupaten Merauke dan kerap berlabuh di Kali Torasi, kawasan perbatasan Indonesia dengan PNG. (Emanuel)





