Beranda / Regional / Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Revisi Total UU Kehutanan

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Revisi Total UU Kehutanan

Merauke, Suara Bentara| Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Koalisi #ResetKehutanan menilai tingginya angka kebakaran tidak bisa terus dijelaskan sebagai dampak fenomena alam, tetapi menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola hutan, pengawasan perizinan dan penegakan hukum.

Koalisi yang terdiri atas lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil itu mendesak pemerintah dan DPR RI melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla telah mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026. Sementara analisis Forest Watch Indonesia (FWI) dengan menggunakan satelit MODIS Terra/Aqua mencatat 8.918 titik panas di seluruh Indonesia hingga Agustus 2026.

Kalimantan menjadi wilayah dengan konsentrasi hotspot terbesar, yakni 5.119 titik atau sekitar 57 persen dari total nasional. Sumatra berada di urutan berikutnya dengan 1.683 titik atau 18,9 persen.

Yang menjadi perhatian, 4.953 hotspot atau lebih dari separuh temuan FWI berada di areal perizinan konsesi ekstraktif. Sebanyak 4.508 titik lainnya berada di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam dan 1.222 titik berada di wilayah adat.

Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, mengatakan data tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan hutan maupun pemegang izin.

“Negara tidak hanya gagal melindungi kawasan hutan yang diklaimnya, tetapi juga lemah mengawasi pemegang izin,” ujar Tsabit dalam rilis yang diterima media ini di Merauke, Jumat (28/8/2026).

Menurut Tsabit, ketika ribuan hotspot muncul di kawasan hutan negara dan sebagian besar berada di areal perizinan, sementara hutan alam dan wilayah adat ikut terdampak, kinerja negara sebagai pengelola kawasan hutan layak dipertanyakan.

Karhutla juga menimbulkan kerusakan terhadap habitat satwa. Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA, mengatakan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) menjadi salah satu satwa yang terdampak.

Orangutan Kalimantan saat ini berstatus Critically Endangered atau Terancam Punah berdasarkan IUCN Red List.

Menurut Rio, tiga orangutan Kalimantan harus dievakuasi setelah ditemukan masuk ke perkebunan warga ketika karhutla kembali terjadi di Kalimantan. Satwa lain, termasuk ular dan trenggiling, ditemukan mati terbakar.

Garda Animalia juga mencatat kebakaran besar di Ketapang pada 2015 dan 2019 berdampak pada orangutan. Setelah kebakaran 2015, sekitar 60 individu orangutan dilaporkan harus diselamatkan. Pada September 2023, induk dan anak orangutan kembali ditemukan di perkebunan sawit Desa Sungai Pelang, Ketapang, setelah kebakaran meluas ke kawasan hutan.

Masalah tata kelola

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia H. Panjaitan, mengatakan karhutla harus ditangani dari hulu, bukan hanya melalui pemadaman ketika api sudah membesar.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan pemberian izin sesuai tata ruang dan fungsi kawasan serta mempertimbangkan tingkat kerentanan ekologis, terutama pada ekosistem gambut.

Pengawasan setelah izin diterbitkan juga harus diperkuat. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus konsisten memberikan sanksi hingga memastikan pemulihan lingkungan dan mencegah kejadian serupa terulang.

Lasma menilai korporasi harus menjadi salah satu pihak utama yang dimintai pertanggungjawaban apabila kebakaran terjadi di areal kerjanya.

Ia menjelaskan prinsip strict liability memungkinkan pertanggungjawaban atas kegiatan yang tergolong abnormally dangerous activity tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan.

Sementara Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, menilai karhutla yang terus berulang merupakan persoalan hak warga negara.

Asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, menurut dia, menunjukkan belum optimalnya negara menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.

Sadam juga menyinggung temuan Komnas HAM pada karhutla 2015 terkait pengabaian hak atas kesehatan, pendekatan yang terlalu berorientasi pada pemadaman, dugaan penegakan hukum diskriminatif serta keterbatasan anggaran dan fasilitas pemerintah daerah.

“Artinya, kita perlu menagih kembali keseriusan pemerintah dalam menghadapi karhutla,” katanya.

Masalah lainnya terlihat dari kondisi lahan gambut setelah terbakar.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, mengatakan studi lembaganya menemukan hanya tiga persen lahan gambut yang terbakar pada 2015-2019 kembali menjadi hutan. Sebanyak 97 persen lainnya tidak kembali menjadi hutan.

Dari angka tersebut, 41 persen berubah menjadi semak belukar dan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.

Putra mengatakan pola serupa juga ditemukan di kawasan konsesi. Pantau Gambut menilai semak belukar bekas kebakaran berpotensi menjadi ruang yang kemudian digunakan untuk memperluas perkebunan.

Persoalan tata kelola kehutanan semakin kompleks dengan adanya korupsi di sektor tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi sektor kehutanan yang ditindak aparat penegak hukum selama 2010-2025. Kerugian negara dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp4,8 triliun, sementara nilai suap mencapai Rp10,2 miliar.

Modus korupsi yang tercatat meliputi penyalahgunaan wewenang 13 kasus, kegiatan atau proyek fiktif dan penggelapan masing-masing sembilan kasus, penyalahgunaan anggaran tujuh kasus, suap-menyuap enam kasus, penerbitan izin ilegal lima kasus dan perdagangan pengaruh satu kasus.

Sebanyak 108 orang telah terjerat hukum. Pelakunya berasal dari unsur swasta, PNS bidang kehutanan dan pertanian, kepala dinas dan mantan kepala dinas kehutanan, kepala daerah, kepala desa, pejabat pertanahan serta sejumlah unsur pemerintahan lainnya.

Peneliti ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan karhutla berulang memperlihatkan buruknya tata kelola hutan ketika kawasan yang seharusnya dilindungi masih dapat dieksploitasi melalui izin bermasalah, pengawasan yang lemah dan praktik korupsi.

Kepala Kampanye Kaoem Telapak, Denny Bhatara, mengatakan pemerintah harus menjadikan kebakaran berulang sebagai indikator kegagalan kepatuhan dan penegakan hukum.

“Korporasi yang berulang kali melanggar tidak seharusnya menghadapi konsekuensi yang sama dengan pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dorong revisi total

Koalisi #ResetKehutanan menilai persoalan karhutla tahun ini menjadi semakin penting karena bertepatan dengan proses revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.

Koalisi mengkritik proses revisi yang dinilai masih berlangsung secara parsial, tertutup dan belum memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna.

Mereka meminta revisi UU Kehutanan memasukkan rekam jejak pemegang izin sebagai dasar pengawasan dan evaluasi. Riwayat karhutla, pelanggaran, sanksi administratif, proses hukum dan kewajiban pemulihan harus menjadi bagian dari penilaian terhadap pemegang izin.

Untuk pelanggaran berulang, pemerintah juga didorong memiliki kewenangan memberikan sanksi lebih berat, mulai dari penghentian kegiatan dan pencabutan izin hingga kewajiban pemulihan serta proses pidana terhadap korporasi dan pengurus sesuai tingkat pelanggaran.

Koalisi merumuskan tiga agenda utama, yakni memperkuat penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat terdampak; mengusut pelaku, menindak korporasi dan memulihkan lingkungan; serta melakukan revisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif.

Revisi tersebut diharapkan mencakup transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan, pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin serta penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi.

Proses revisi juga diminta dibuka secara transparan dengan melibatkan masyarakat sipil dan kelompok yang terdampak langsung oleh karhutla dan kerusakan hutan. (Emanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *