Beranda / Hukum & Kriminal / Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Jambret di Jalan Kimam Merauke

Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Jambret di Jalan Kimam Merauke

Merauke, Suara Bentara | Tim URC Resmob Satreskrim Polres Merauke mengamankan seorang remaja berinisial ER (18) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Kimam, Kabupaten Merauke.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIT. Korban, Uun Unarsih (40), saat itu melintas di Jalan Kimam dan diduga diikuti dua orang yang tidak dikenal dari arah belakang.

Kedua orang tersebut kemudian menarik dan mengambil secara paksa tas milik korban sebelum melarikan diri. Korban selanjutnya mendatangi Mako Polres Merauke untuk membuat laporan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Blorep.

KBO Reskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Eka Dapo, memimpin penyelidikan bersama personel URC Resmob. Pada Minggu (6/9/2026), tim melakukan briefing yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta Kustiana Putra, sebelum bergerak menuju lokasi.

Setelah melakukan pengintaian, personel berhasil menemukan dan mengamankan ER. Remaja tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang berwarna hitam dan satu unit telepon seluler Android merek Infinix.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan satu orang lainnya yang diduga terlibat serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Polisi belum menyampaikan secara rinci peran ER maupun status hukum akhirnya karena proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih berlangsung. (Emanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *