Beranda / SosBud / Tunggakan Biaya Kuliah Hambat Mahasiswa OAP Ambil Ijazah

Tunggakan Biaya Kuliah Hambat Mahasiswa OAP Ambil Ijazah

Merauke, Suara Bentara | Tunggakan biaya kuliah masih menjadi kendala bagi sebagian mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) di Papua Selatan untuk memperoleh ijazah meski telah menyelesaikan pendidikan. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat lulusan melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan.

Persoalan itu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam Workshop Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan di Hotel Halogen Merauke, Kamis (16/7/2026).

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan, Alberth Rapami, mengatakan dirinya beberapa kali menerima keluhan dari mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, tetapi belum dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.

“Banyak anak-anak asli Papua datang menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah lulus sarjana, tetapi ijazahnya masih ditahan karena belum mampu melunasi biaya pendidikan,” kata Rapami.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena ijazah merupakan syarat penting untuk melamar pekerjaan maupun mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Rapami mengungkapkan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyalurkan bantuan kepada sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan. Karena itu, ia berharap bantuan tersebut dapat diikuti dengan kebijakan yang meringankan beban mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Kalau pemerintah sudah memberikan bantuan kepada yayasan, harus ada komitmen agar anak-anak Papua tidak lagi dibebani biaya yang menyebabkan ijazah mereka ditahan,” ujarnya.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pendataan terhadap mahasiswa maupun pelajar yang terkendala biaya pendidikan agar pemerintah memiliki dasar dalam merumuskan kebijakan dan bentuk intervensi sesuai kewenangannya.

Menurut Rapami, penyusunan Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan menjadi salah satu landasan hukum yang memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan, termasuk memberikan perlindungan bagi peserta didik yang mengalami hambatan ekonomi.

Sementara itu, Senior Provincial Manager Program SKALA Kemitraan Australian Indonesia Provinsi Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan, Septer Manufandu, mengatakan penyusunan Ranperdasi bertujuan memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan agar semakin inklusif, berkualitas, dan menjangkau seluruh masyarakat Papua Selatan.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih adil serta memastikan tidak ada masyarakat Papua Selatan yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan.

Workshop konsultasi publik tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, DPR Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua Selatan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, organisasi profesi guru, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperdasi sebelum dibahas pada tahapan legislasi berikutnya. (Emanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *