Merauke, Suara Bentara | Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke bersama pemerintah daerah dan instansi terkait memusnahkan 1.498.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026) sore.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata mengatakan rokok ilegal tersebut diamankan Kodaeral XI Merauke pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Merauke.
Sebanyak 94 dus rokok diamankan dalam penindakan tersebut. Jika dihitung dalam satuan batang, jumlahnya mencapai 1.498.800 batang.
“Nilai barang yang diamankan diperkirakan sebesar Rp2,22 miliar, nilai cukai yang melekat mencapai sekitar Rp1,11 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang dapat ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp1,45 miliar,” kata Denih.
Ia mengatakan selain mengamankan barang bukti, penyelesaian perkara tersebut menghasilkan denda sebesar Rp3,35 miliar yang telah disetorkan ke kas negara pada 10 Agustus 2026.
Hasil pemeriksaan ahli Peruri sebagai penerbit pita cukai juga menunjukkan pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut merupakan pita cukai palsu.
Denih mengatakan penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium dengan sanksi administratif berupa denda. Persetujuan pemusnahan barang bukti kemudian diperoleh dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada 20 Agustus 2026.
Menurut Denih, penindakan terhadap rokok ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan penerimaan negara, persaingan usaha yang sehat dan kepentingan masyarakat.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan Pemprov Papua Selatan mengapresiasi sinergi Kodaeral XI Merauke, Bea Cukai Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Polres Merauke dan unsur lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap rantai pasok dan distribusi barang.
Apolo mengatakan pengawasan terhadap jalur masuk dan distribusi barang perlu diperkuat karena Papua Selatan memiliki wilayah perairan dan jalur distribusi yang strategis.
Ia menyebut Pemprov Papua Selatan telah berkoordinasi dengan Pelindo, Syahbandar, TMAS, TANTO, SPIL dan jaringan Tol Laut untuk memperkuat pengawasan distribusi barang dan jasa.
Menurut Apolo, pengawasan juga diperlukan untuk memastikan subsidi transportasi melalui Tol Laut memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ia mencontohkan barang yang dikirim melalui Tol Laut seharusnya memiliki harga lebih rendah karena biaya transportasinya mendapatkan subsidi pemerintah.
“Kalau kita bisa melakukan pengawasan dengan baik dan melakukan penertiban-penertiban, maka kita bisa menurunkan harga-harga barang di wilayah Provinsi Papua Selatan, terutama untuk barang-barang yang disubsidi transportasinya oleh pemerintah,” ujarnya.
Apolo berharap kerja sama antarinstansi dalam pengawasan rantai pasok dan distribusi terus ditingkatkan sehingga dapat menjaga stabilitas harga dan perekonomian di Papua Selatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merauke Isa Ramadhan mengatakan kasus masuknya sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal merupakan perkara yang sangat signifikan bagi wilayah Papua Selatan.
Menurut Isa, kasus tersebut menjadi sinyal adanya peningkatan risiko kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar.
“Pemasukan rokok ilegal sejumlah 1,4 juta ini merupakan hal yang baru di wilayah kita dan ini merupakan hal yang sangat signifikan,” katanya.
Isa mengatakan Bea Cukai Merauke hanya memiliki 29 personel, sementara wilayah pengawasannya mencakup seluruh Papua Selatan.
Karena itu, Bea Cukai membutuhkan dukungan dan sinergi dengan TNI, Polri serta instansi terkait lainnya.
Ia mengatakan pengawasan akan diperkuat melalui sinergi intelijen. Informasi dari satuan intelijen masing-masing institusi akan dipadukan sehingga dapat menjadi dasar untuk melakukan penindakan di lapangan.
“Dengan berdasarkan informasi yang akurat, kita akan bisa menindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.
Isa mengatakan sinergi pengawasan juga perlu diperluas dengan wilayah lain karena jalur masuk barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan satu wilayah.
Pemusnahan tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian penanganan perkara rokok ilegal yang dimulai dari penindakan pada 28 Juli 2026, pembayaran denda Rp3,35 miliar pada 10 Agustus 2026 hingga persetujuan pemusnahan pada 20 Agustus 2026. (Emanuel)






