Beranda / Regional / Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Transito Merauke

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Transito Merauke

Merauke, Suara Bentara | Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Merauke meringkus dua warga berinisial DK dan YG yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal di Jalan Transito, Kelurahan Kamahedoga, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga SIK melalui Ps Kasie Humas, Ipda Andres Msb menerangkan bahwa pelaku DK saat ditangkap beberapa waktu lalu sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, dan berupaya melarikan diri. Namun demikian berhasil diringkus petugas.

Andre mengatakan penangkapan dua pelaku berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Februari 2026 lalu bahwa telah terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan pada Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Transito.

Andre menjelaskan bahwa pembegalan terjadi bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari mengantar anaknya, dihadang oleh tiga orang pelaku yang tidak dikenal.

“Salah satu pelaku menarik tas hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Tidak hanya itu, korban juga sempat dilempari batu oleh pelaku sehingga mengalami luka dan kesulitan untuk berdiri,” ungkap Andre dalam konferensi pers yang didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Akbar RS, Rabu (1/4/2026).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, sambungnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DK di Kampung Wasur Merauke.

“Saat proses penangkapan, tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3 berwarna merah maron,” terangnya.

Perbuatan tersangka, lanjut Andre, dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sementara tersangka lain juga diamankan yaitu YG (anak di bawah umur). Sedangkan satu tersangka berinisial KW masih dalam pengejaran alias masuk daftar pencarian orang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *