Merauke, Suara Bentara | Polres Merauke mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 225 liter Pertalite subsidi yang diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB, dan KBO Reskrim Ipda Akbar RS memaparkan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin (25/5/2026).
Kapolres menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke.
Seorang pria berinisial SA, 40 tahun, diduga membeli Pertalite subsidi di empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper, dan SPBU Semangga.
Menurut polisi, pelaku menggunakan lima barcode MyPertamina untuk melakukan pembelian BBM subsidi. Empat barcode di antaranya diketahui dibeli secara daring melalui marketplace Facebook guna mengelabui sistem pembelian.

“BBM subsidi itu kemudian dipindahkan ke dalam 15 galon ukuran 15 liter menggunakan mesin pompa elektrik,” ujar Leonardo.
Polisi mengamankan 225 liter Pertalite, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernomor polisi PA 1684 GW, mesin pompa minyak elektrik, serta selang pengisian.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan Sat Reskrim Polres Merauke.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (Her)






