Merauke, Suara Bentara | Sat Reskrim Polres Merauke mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi menyita 845 liter Bio Solar yang diduga akan dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 di Jalan Marthadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MNH, 35 tahun, yang diduga membeli Bio Solar subsidi seharga Rp6.800 per liter di SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando menggunakan barcode Pertamina milik pribadi.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 dan ditimbun di sebuah gudang milik warga berinisial A.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 845 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter dan sejumlah jerigen.
Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300, mesin pompa, selang, aki, dan dokumen kendaraan.

Menurut polisi, BBM subsidi itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp11.000 per liter.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan Sat Reskrim Polres Merauke.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” kata Leonardo saat konferensi pers di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin (25/5/2026).
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Merauke juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Polisi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan negara. (Her)






