Merauke, Suara Bentara | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke telah mendeportasi satu warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Australia yang sebelumnya menjalani hukuman pidana keimigrasian di Merauke. Sementara dua WNA lainnya masih ditahan di ruang detensi sambil menunggu kepastian status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Pitono, mengatakan WNA asal Australia bernama Jay Viktor Davis (32) telah dideportasi ke negaranya pada 16 Juni 2026 setelah menyelesaikan masa pidana dan memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Sepanjang orang asing sudah memiliki paspor, pasti kita deportasi. Kemarin satu orang WNA sudah kami deportasi karena memiliki dokumen perjalanan dan telah membeli tiket untuk kembali ke negaranya,” kata Pitono di Merauke, Jumat (19/6/2026).
Jay diberangkatkan melalui rute Merauke–Jayapura–Makassar–Bali sebelum melanjutkan perjalanan menuju Brisbane, Australia.
Sementara itu, dua WNA lainnya, yakni Duong Tan Le alias Peter (36) dan Zulfikar Aljubouri alias Zul (34), masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke. Keduanya belum dapat dideportasi karena tidak memiliki paspor maupun dokumen kewarganegaraan yang dapat diverifikasi.
Menurut Pitono, identitas kedua orang tersebut saat ini hanya berdasarkan pengakuan dan salinan dokumen yang mereka miliki. Karena itu, Imigrasi masih menunggu arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait negara yang akan mengakui kewarganegaraan mereka.
“Kami masih menunggu informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait paspor dan kewarganegaraan yang akan diberikan kepada mereka. Setelah ada kejelasan status kewarganegaraan dan dokumen perjalanan diterbitkan, baru dapat dilakukan proses deportasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, orang asing yang telah selesai menjalani pidana dapat langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Namun proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Pitono menambahkan, penempatan orang asing di ruang detensi Imigrasi memiliki batas waktu tertentu. Apabila dalam waktu yang ditentukan belum ada kepastian mengenai status kewarganegaraan kedua WNA tersebut, mereka akan dipindahkan ke fasilitas detensi Imigrasi yang berada di Jayapura.
Kasus ini bermula ketika Jay Viktor Davis bersama dua penumpangnya memasuki wilayah Indonesia melalui Merauke menggunakan pesawat Piper PA-23-250 Aztec tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Ketiganya kemudian diproses hukum berdasarkan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
“Ketiga orang tersebut memilih membayar denda sehingga hukuman subsider tidak dijalankan,” kata Pitono.
Setelah menyelesaikan masa pidana pada 15 Juni 2026, ketiganya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Merauke untuk menjalani proses administrasi keimigrasian. Hingga kini, satu orang telah dideportasi, sedangkan dua lainnya masih menunggu kepastian status kewarganegaraan dari otoritas terkait. (Emanuel)






