Beranda / Hukum & Kriminal / Kodaeral XI Sita 94 Karton Rokok Ilegal di Merauke, Potensi Kerugian Cukai Capai Rp1,34 Miliar

Kodaeral XI Sita 94 Karton Rokok Ilegal di Merauke, Potensi Kerugian Cukai Capai Rp1,34 Miliar

Merauke, Suara Bentara | Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XI Merauke berhasil mengungkap peredaran 94 karton rokok tanpa pita cukai yang diduga ilegal di Kabupaten Merauke. Dalam penyitaan tersebut, petugas mengamankan 75.520 bungkus rokok berbagai merek, di antaranya Martil dan GP, dengan nilai taksir barang sekitar Rp1.359.360.000.

Komandan Kodaeral XI Merauke, Laksda TNI Joko Andriyanto, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi gabungan personel Intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Merauke.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui adanya pengiriman rokok dari Surabaya menggunakan KM Spill Hasia. Setelah kapal sandar di Merauke dan muatan diturunkan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi, tim melakukan penjejakan hingga paket dikirim ke Kompleks KNS I, Jalan Irian, Kelurahan Seringgu Jaya.

“Saat paket dibuka bersama penerima, tim menemukan rokok tanpa pita cukai. Pendalaman kemudian dilakukan hingga ditemukan total 94 karton rokok,” kata Joko saat konferensi pers di Mako Kodaeral XI, Kamis (30/7/2026).

Menurut Joko, fokus penanganan perkara tersebut adalah karena seluruh rokok yang diamankan tidak memiliki pita cukai.

“Terkait siapa pemiliknya, kami sudah meminta keterangan. Yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah rokok yang diamankan sama sekali tidak memiliki pita cukai,” ujarnya.

Ia menambahkan, penentuan keaslian merek rokok maupun proses hukum lanjutan menjadi kewenangan instansi terkait sesuai bidang masing-masing.

Berdasarkan data Kodaeral XI, sebanyak 75.520 bungkus rokok yang diamankan memiliki nilai taksir barang sekitar Rp1.359.360.000. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp1.348.809.856.

Kepala Bea Cukai Merauke, Isa Ramadhan, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut. Menurutnya, penyitaan itu merupakan salah satu yang terbesar yang pernah ditangani di Merauke.

Ia mengatakan peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.

“Wilayah kerja kami sangat luas, meliputi Merauke, Mappi, Asmat hingga Boven Digoel, sementara personel hanya 29 orang. Karena itu sinergi dengan TNI, Polri, dan instansi lainnya sangat penting,” katanya.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar peredaran rokok ilegal maupun tindak pidana lainnya tidak berkembang secara masif di wilayah Merauke,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Kodaeral XI untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan instansi terkait. (Emanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *