Merauke, Suara Bentara | Sebanyak 141 nelayan yang beroperasi dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan, tercatat menjalani proses hukum di Papua Nugini sejak 2024 hingga 2026 akibat dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai. Menurutnya, informasi mengenai ratusan nelayan yang ditangkap itu diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari KBRI, jumlah nelayan yang diproses hukum di Papua Nugini sejak 2024 hingga 2026 mencapai 141 orang,” kata Rekianus di Merauke, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan masa hukuman yang dijalani para nelayan tersebut bervariasi, mulai dari 2,5 tahun hingga tujuh tahun. Namun demikian, pemerintah daerah masih meminta dokumen resmi guna memastikan status hukum dan masa penahanan masing-masing nelayan.
“Kami meminta surat resmi terkait proses hukum dan masa penahanan mereka. Informasi yang kami terima menyebutkan ada yang menjalani hukuman 2,5 tahun, lima tahun, bahkan tujuh tahun,” ujarnya.
Rekianus mengatakan sebagian besar nelayan yang ditahan bukan warga asli Merauke. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan bekerja pada sektor perikanan yang berbasis di Merauke.
“Kalau dilihat dari KTP mereka, banyak yang berasal dari Sulawesi, NTT, NTB, Jawa, dan Maluku. Namun pemerintah daerah tetap memberikan perhatian karena kasus ini berkaitan dengan aktivitas perikanan yang beroperasi dari Merauke,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Merauke, lanjut Rekianus, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait berbagai kasus yang melibatkan nelayan Indonesia di wilayah perairan negara tetangga, baik Papua Nugini maupun Australia.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Mei 2026 lalu sebuah kapal nelayan bersama tujuh awaknya ditangkap di perairan Papua Nugini. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, ketujuh nelayan tersebut tidak diproses hukum dan akan dipulangkan ke Indonesia.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI. Tujuh nelayan yang ditangkap pada Mei lalu tidak diproses hukum dan direncanakan dipulangkan,” ujarnya.

Di sisi lain, aktivitas nelayan Indonesia di perairan Papua Nugini kembali menjadi sorotan setelah insiden penembakan terhadap nahkoda KM Sardy Utama pada 9 Juni 2026 lalu.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan, Taufik Latarisa, mengatakan pihaknya menerima laporan dari para anak buah kapal yang selamat terkait peristiwa tersebut.
Menurut Taufik, KM Sardy Utama diawaki delapan orang yang terdiri atas seorang nahkoda dan tujuh anak buah kapal. Berdasarkan keterangan para ABK, kapal mereka didatangi lima pria bersenjata yang menggunakan speedboat.
“Menurut keterangan para ABK, mereka menggunakan senjata laras panjang dan melakukan penembakan terhadap nahkoda,” katanya.
Nahkoda kapal bernama Rizal dilaporkan meninggal dunia akibat penembakan tersebut. Hingga kini keberadaan jenazah korban masih belum diketahui.
HNSI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah, Konsulat Republik Indonesia, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Papua Nugini untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan korban.
Taufik menduga insiden tersebut berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan nelayan Indonesia di wilayah perairan Papua Nugini. Ia mengatakan pemerintah dan HNSI selama ini terus mengingatkan nelayan agar tidak melanggar batas wilayah negara saat melaut.
Informasi yang dihimpun menunjukkan kapal-kapal nelayan Indonesia kerap memburu ikan bernilai ekonomi tinggi di perairan Australia maupun Papua Nugini, seperti kakap cina, gulama, dan kuru. Bagian yang paling dicari adalah gelembung ikan yang memiliki nilai jual sangat tinggi di pasaran.
Kapal-kapal pemburu gelembung ikan tersebut umumnya beroperasi melalui Kabupaten Merauke dan kerap berlabuh di Kali Torasi yang berada di kawasan perbatasan Indonesia–Papua Nugini. (Emanuel)





