Beranda / Regional / Pertamina Sanksi 19 SPBU Wilayah Papua-Maluku, Distribusi Pertalite dan Biosolar Dihentikan Sementara

Pertamina Sanksi 19 SPBU Wilayah Papua-Maluku, Distribusi Pertalite dan Biosolar Dihentikan Sementara

Merauke, Suara Bentara | PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi kepada 19 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sanksi diberikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan evaluasi untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan.

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Bentara, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, pembinaan terhadap 19 SPBU tersebut dilakukan dengan penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar, sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan dan dalam periode waktu tertentu.

Ke-19 SPBU tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, dua SPBU di Kota Jayapura, empat di Kota Sorong, dua di Kabupaten Lanny Jaya, satu di Kabupaten Merauke, dua di Kabupaten Mimika, satu di Kabupaten Puncak Jaya, satu di Kabupaten Nabire, satu di Kabupaten Halmahera Selatan dan lima SPBU di Kota Ambon.

Menurut Ispiani, tindakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses perbaikan agar pengelola SPBU dapat kembali menjalankan pelayanan dan operasional secara tertib.

“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” katanya.

Pertamina Patra Niaga, lanjut dia, juga tetap melakukan monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan pengelola SPBU setelah sanksi diberikan.

Ispiani menegaskan pengawasan terhadap lembaga penyalur akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku. Hal itu dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi yang menjadi tanggung jawab perusahaan dapat disalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan,” tutup Ispiani. (Emanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *