Merauke, Suara Bentara | Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke terus mendalami dugaan korupsi program revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) Merauke tahun anggaran 2024. Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kajari Merauke, Paris Manalu mengatakan sebanyak 56 saksi akan diperiksa dalam proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar enam orang telah diperiksa dalam pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Sekarang sudah tahap penyidikan. Saya sementara saat ini lagi memeriksa saksi-saksi. Karena kemarin itu penyelidikan, sekarang naik penyidikan dalam rangka penentuan tersangka,” ujar Kajari Merauke, Paris Manalu saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan secara bertahap karena Kejari Merauke menangani banyak perkara sehingga waktu pemeriksaan terbatas.
Dalam proses pendalaman tersebut, penyidik juga telah memiliki gambaran mengenai sejumlah pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Kajari menyebut calon tersangka dalam perkara tersebut bisa mencapai sekitar 10 orang.
Namun, pihaknya belum mengumumkan nama-nama calon tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Penetapan tersangka, kata dia, harus berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang cukup serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Calon tersangka banyak, dan boleh disebut calon tersangka karena sesuai dengan ketentuan boleh. Sebenarnya banyak, bisa sampai 10 orang,” kata Paris.
Penyidik juga belum melakukan penghitungan kerugian negara. Penghitungan tersebut nantinya membutuhkan keterlibatan ahli untuk menentukan besaran kerugian apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Untuk dalam rangka menghitung kerugian negara, pasti kita perlukan ahli yang menghitung itu,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi revitalisasi Unmus sebelumnya telah masuk tahap penyidikan. Pada 9 Juni 2026, penyidik Kejari Merauke melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Unmus dan menyita ratusan dokumen.
Penggeledahan dilakukan di antaranya pada ruang keuangan, bendahara dan sejumlah laboratorium. Dokumen yang diamankan berkaitan dengan pencairan anggaran, kontrak serta laporan pertanggungjawaban.
Penyidik sebelumnya menyatakan penggeledahan dilakukan untuk memastikan kesesuaian pengadaan barang dalam program revitalisasi dengan kontrak, spesifikasi dan volume pekerjaan.
Program revitalisasi dan pengembangan Unmus tahun anggaran 2024 memperoleh alokasi sekitar Rp43 miliar dari kementerian. Program tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung peningkatan status Unmus dari PTN Satker menuju PTN BLU.
Dalam penyelidikan sebelumnya, penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan mark-up harga. Penyidik juga menelusuri dokumen pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Kejari Merauke memastikan penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti dilakukan untuk membuat terang perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan. (Emanuel)






