Merauke, Suara Bentara | Sebanyak 418 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIB Merauke, Hendrik mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Merauke per 17 Agustus 2026 mencapai 564 orang, terdiri dari 486 narapidana dan 78 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 418 warga binaan mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Hendrik menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Menurutnya, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan pemerintah kepada narapidana atau anak yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemberian remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kesadaran serta partisipasi warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan.
“Program pembinaan ditujukan untuk membentuk warga binaan agar memiliki kemampuan, keterampilan serta sikap yang lebih baik sebagai bekal untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat,” kata Hendrik.
Ia mengatakan pembinaan di Lapas tidak hanya diarahkan agar warga binaan menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Pembinaan tersebut mencakup pembinaan kemandirian, produksi dan kepribadian. Program itu diharapkan dapat membantu warga binaan menjalani kehidupan secara mandiri setelah bebas sehingga tidak kembali melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu mengatakan pemberian remisi harus dimaknai lebih dari sekadar pengurangan masa pidana. Remisi merupakan kesempatan yang diberikan negara kepada warga binaan untuk memperbaiki diri dan membuka lembaran baru kehidupan.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” kata Ferdinandus.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan serta tahapan integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.
Karena itu, kata Ferdinandus, pemberian remisi harus menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta tidak mengulangi tindak pidana.
Ia juga memberikan perhatian kepada anak binaan. Menurutnya, pengurangan masa pidana bagi anak memiliki makna yang lebih mendalam karena mereka merupakan generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan.
Ferdinandus berpesan kepada anak binaan agar terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru serta mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.
“Karena masa depan bangsa berada di tangan kalian,” katanya.
Ferdinandus menyampaikan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana. Ia berharap kesempatan tersebut digunakan untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang taat hukum serta memberikan manfaat bagi lingkungan.
“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada saudara untuk membuka lembaran kehidupan yang baru,” ujarnya.(Emanuel)






