Merauke, Suara Bentara | Kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), anak berkebutuhan khusus di Merauke, memasuki babak baru setelah penyidik mengungkap hasil pendalaman selama sekitar sembilan bulan. Polisi menyatakan perkara yang pada awalnya dilaporkan sebagai dugaan pencurian dan penculikan kini mengarah pada tindakan kekerasan dalam lingkungan keluarga dengan ayah kandung korban, MRP, sebagai tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan penyidik tidak berhenti pada narasi awal yang berkembang di tengah masyarakat. Berbagai fakta dan alat bukti terus didalami hingga penyidik menetapkan MRP sebagai tersangka berdasarkan persesuaian alat bukti dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Dari awal saya tidak pernah mengatakan pembunuhan berencana. Tapi ini adalah hal yang direncanakan oleh pelaku, direncanakan matang oleh pelaku,” kata Yoga dalam konferensi pers di Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).
Yoga mengatakan motif spesifik dalam perkara tersebut belum dapat disampaikan kepada publik karena masih berkaitan dengan materi perkara yang nantinya akan dibuka dalam persidangan. Namun, penyidik menemukan adanya persoalan internal dalam keluarga yang diduga menjadi latar belakang terjadinya kekerasan terhadap korban.
“Secara substansi materiil nanti akan kita buka di persidangan. Namun dapat kami sampaikan bahwa persoalan internal ini kami peroleh dari sejumlah saksi yang memberikan keterangan di berita acara,” ujarnya.
Keterangan tersebut, kata Yoga, kemudian diperkuat dengan keterangan ahli psikologi klinis yang menilai tersangka memungkinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban Julia ditemukan meninggal dunia pada Senin, 27 Oktober 2025. Anak berusia 11 tahun tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus yang dalam kesehariannya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka pada tubuh.
Pada awal penanganan, kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan pencurian dan penculikan. Narasi mengenai penculikan kemudian berkembang luas di tengah masyarakat, termasuk setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seseorang membawa korban keluar dari rumah.
Namun, polisi kini memastikan orang yang terekam dalam video tersebut tidak terlibat dalam pencurian maupun penculikan sebagaimana narasi yang sebelumnya berkembang.
“Pastikan sesuai dengan hasil pendalaman kita, yang bersangkutan saat itu, saat terjadinya video itu tidak terlibat pencurian, apalagi penculikan seperti yang dinarasikan oleh tersangka,” kata Yoga.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan empat ahli. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan peristiwa, kondisi tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, kedokteran forensik, eksumasi, DNA forensik, digital forensik, deteksi khusus forensik serta psikologi klinis.
Penyidik juga melakukan analisis terhadap hubungan keterangan saksi dengan kondisi objektif di TKP, kronologi kejadian, kemungkinan terjadinya pencurian dan penculikan serta hubungan korban dengan orang-orang yang berada di sekitar korban sebelum kejadian.
Dari proses tersebut, polisi mengamankan 26 barang bukti, antara lain dua buah pahat, sejumlah pakaian korban dan pakaian lainnya, tiga bilah parang, sebuah pisau, kandang kucing, whiteboard, velvet, kasur spons, sprei bercorak Spiderman serta dua unit telepon seluler merek Oppo Reno 4 dan Oppo A92.
Terkait benda tajam yang diamankan, polisi belum memastikan barang mana yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kami sama sekali tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami melakukan penyidikan berdasarkan hasil persesuaian antara alat bukti dengan fakta di lapangan,” tegas Yoga.
Selain itu, penyidik menduga kuat MRP berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja ketika peristiwa terjadi. Dugaan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan urine terhadap MRP pada 28 Oktober 2025, sehari setelah kematian korban, yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi ganja.
Dalam perkara tersebut, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menegaskan penetapan tersangka bukan akhir dari penyidikan. Setelah MRP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik memiliki waktu 20 hari yang dapat diperpanjang 40 hari untuk menyelesaikan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kapolres juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pasal apabila hasil pendalaman penyidik menemukan bukti baru.
Sementara itu, istri MRP berinisial RW masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung dan seluruh kemungkinan tetap didalami berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Yoga mengatakan kepolisian memahami lamanya pengungkapan kasus tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan seseorang sebagai pelaku tanpa dukungan alat bukti yang cukup.
“Kami bertindak objektif dan profesional berdasarkan fakta dan berbagai alat bukti yang kami kumpulkan,” katanya.
Ia menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga memperoleh gambaran yang utuh dan membawa kasus itu ke tahap hukum berikutnya. (Emanuel)






