Beranda / SosBud / Peduli Masalah Kamtibmas, Pemuda Asmat Sosialisasikan Bahaya Menghirup Lem Aibon dan Miras

Peduli Masalah Kamtibmas, Pemuda Asmat Sosialisasikan Bahaya Menghirup Lem Aibon dan Miras

Asmat , Suara Bentara | Maraknya masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, mendorong Komunitas Peduli Asmat melakukan sosialisasi tentang bahaya mengonsumsi minuman keras atau miras dan menghirup lem aibon. 

Pasalnya banyak peristiwa kriminal seperti pembacokan, penganiayaan, perkelahian, dan pencurian terjadi ketika pelakunya dalam kondisi mabuk minuman keras maupun mabuk menghirup lem aibon.

Ketua Pemuda Peduli Asmat, Stanislaus Orakat mengatakan bahwa masalah orang mabuk (mabuk miras maupun lem aibon) menjadi perhatian serius pemuda di sana. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan terhadap peredaran miras dan penjualan lem aibon terhadap anak-anak di wilayah itu.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, kami dari Komunitas Pemuda Peduli Asmat menggelar kegiatan sosialisasi tentang bahaya menghirup lem dan miras kepada masyarakat,” kata Stanislaus, Minggu (8/3/2026).

Stanislaus menjelaskan sosialisasi bahaya lem aibon dan minuman keras menyasar anak-anak dan pemuda. Penyampaian informasi kepada masyarakat itu dilaksanakan di dua titik di Kota Agats, yakni di Pasar Dolog dan Pelabuhan Lama. Warga cukup antusias mengikuti kegiatan sosialisasi, sekitar 200 orang yang hadir.

“Kita semua resah karena banyak anak dan remaja menghirup lem aibon yang bisa menyebabkan mabuk. Kalau ini dibiarkan, 5-10 tahun ke depan kita bisa kehilangan generasi muda harapan Asmat,” ujarnya.

Selain soal lem, Stanislaus juga menyoroti maraknya peredaran minuman keras di Kota Agats. Belakangan ini banyak orang mabuk miras yang meresahkan masyarakat setempat. Pasalnya, aksi kriminalitas seperti pembacokan, penganiayaan, dan perkelahian disebabkan oleh pelakunya miras.

“Persoalan peredaran miras yang marak ini tidak bisa dianggap sepele karena dapat memicu berbagai masalah sosial, seperti perkelahian, gangguan ketertiban umum, penjarahan hingga rusaknya masa depan generasi muda. Kami berharap ada penegakan hukum yang benar-benar efektif agar masalah miras dan penyalahgunaan lem ini bisa diatasi,” katanya.

Stanislaus juga menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat secara serius dan konsisten. Regulasi ini mengatur upaya menjaga ketertiban masyarakat dari berbagai aktivitas yang merusak generasi muda.

“Aturan itu sudah ada untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh miras dan penyalahgunaan zat berbahaya seperti lem aibon,” tegasnya.

Stanislaus menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang bahaya menghirup lem dan minum minuman keras atau minuman beralkohol.

“Kegiatan kami juga mendapat dukungan dari anggota DPRK Asmat, Yan Silubun, terus dari Lembaga Masyarakat Adat Papua (LMAP) Kabupaten Asmat. Kami berharap semua pihak, mulai dari masyarakat, tokoh adat, hingga aparat penegak hukum dapat bersama-sama mengambil langkah nyata sebelum lem aibon dan miras semakin merusak masa depan generasi muda Asmat,” tutupnya. (Nasrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *