Asmat, Suara Bentara | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Asmat memproses hukum dua warga berinisial BK dan CUR dengan sangkaan memproduksi dan menjual minuman keras lokal (milo). Kedua pelaku saat ini ditahan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki SIK, menjelaskan bahwa CUR diamankan di Jalan Yapis, Distrik Agats pada 22 Januari 2026 karena kedapatan menjual miras lokal jenis kaki anjing. Sedangkan BK diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan YKPA I, Distrik Agats pada 10 Maret 2026 karena kedapatan memproduksi milo jenis sopi.
“Dari tangan CUR, petugas mengamankan dua plastik bening berisikan miras lokal jenis kaki anjing sekitar 10 liter. Sementara dari kediaman BK, petugas mengamankan beberapa alat produksi sopi seperti kompor, panci, plastik pembungkus, gula pasir dan fermipan sebagai bahan pembuat, dan beberapa alat lainnya,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan bahwa baik CUR maupun BK dijerat dengan Pasal 342 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Merauke guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Persoalan miras di Asmat ini bukan baru sekarang ya, tapi sudah ada sejak dulu. Kendati begitu, kami tetap menegakkan aturan dengan melaksanakan sweeping, razia maupun penindakan di lapangan,” ujarnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Asmat, Ipda Muhammad Ilyas, menjelaskan bahwa dalam rangka menekan peredaran miras lokal di Kabupaten Asmat, pihaknya rutin menjaring informasi dari masyarakat soal adanya kegiatan-kegiatan yang mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras lokal.
“Di samping penindakan, kami juga berkesempatan memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya minuman keras. Kami menjaring informasi dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan miras lokal ini. Sejauh ini sudah beberapa orang yang kami tindak dan proses secara hukum,” katanya. (EER)






