Beranda / Laporan Utama / Tiga WNA Australia Bakal Jalani Sidang Kasus Keimigrasian di Merauke

Tiga WNA Australia Bakal Jalani Sidang Kasus Keimigrasian di Merauke

Merauke, Suara Bentara | Tiga warga negara asing (WNA) asal Australia dijadwalkan menjalani sidang kasus pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri Merauke pada 12 Mei 2026.

Ketiga WNA tersebut yakni Zulfukar Aljubuori, Doing Tan Le dan J. Victor Davis.

Saat ini ketiganya masih menjalani penahanan di Merauke sambil menunggu proses persidangan berlangsung.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Yuri Ardiansyah mengatakan perkara ketiga WNA tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke pada Selasa, 5 Mei 2026.

“Sidang ditetapkan pada Selasa, 12 Mei 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Menurut Yuri, Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah dan masih berlaku.

Sementara itu, J. Victor Davis yang diketahui bertindak sebagai pilot pesawat didakwa karena diduga memberikan kesempatan atau sarana terhadap masuknya orang asing ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang dipersyaratkan.

Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim juga akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengawasan wilayah perbatasan udara di Merauke sebagai salah satu pintu masuk strategis di selatan Papua.

Untuk diketahui, ketiga WNA Australia tersebut diamankan pada 17 November 2025 setelah pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang mereka tumpangi mendarat di Bandara Mopah Merauke tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan visa Indonesia yang sah.

Dalam kasus tersebut, J. Victor Davis diketahui bertindak sebagai pilot, sedangkan Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le merupakan penumpang pesawat.

Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.(Emanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *