Merauke, Suara Bentara |Kejaksaan Negeri Merauke menggeledah Rektorat Universitas Musamus (Unmus), Selasa (9/6/2026), setelah meningkatkan penanganan dugaan korupsi program revitalisasi kampus tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen yang berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp43 miliar.
Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri Merauke, Chrispo Simanjuntak, mengatakan status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.
Menurut Chrispo, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengamankan alat bukti, terutama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi Universitas Musamus tahun 2024.
“Dalam tahap penyidikan kami sudah dapat melakukan upaya paksa. Karena itu dilakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya kepada wartawan, sore tadi.

Sejumlah ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain bagian keuangan, bendahara, dan beberapa laboratorium. Penyidik juga mengamankan dokumen pencairan anggaran, kontrak, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Chrispo menjelaskan, penyidik tengah menelusuri kesesuaian antara pengadaan barang dan jasa dengan kontrak, spesifikasi, maupun volume pekerjaan yang telah ditetapkan dalam program revitalisasi tersebut.
Hingga saat ini, sekitar 50 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, Kejari Merauke belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami dugaan praktik mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses kegiatan, termasuk vendor dan jasa ekspedisi, akan dimintai keterangan.
“Kami akan mempelajari dokumen yang telah disita, mencocokkannya dengan fakta di lapangan, serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut,” kata Chrispo.
Program revitalisasi Universitas Musamus tahun anggaran 2024 diketahui memperoleh alokasi dana sekitar Rp43 miliar dari kementerian. Program tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan status perguruan tinggi dari Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN Satker) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program revitalisasi tersebut mencakup pengadaan peralatan laboratorium, pembangunan fasilitas pendidikan, serta persiapan pembukaan 16 program studi baru guna mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Provinsi Papua Selatan.
Kejari Merauke menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik akan meneliti seluruh dokumen dan alat bukti yang telah diamankan untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. (Emanuel)






