Merauke, Suara Bentara | Polsek Merauke Kota mengamankan dua terduga pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar milik kelompok tani di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Rabu (2/7/2026) sekitar pukul 05.40 WIT.
Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Merauke Kota AKP Elvis Lemberthus Palpialy mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita empat jeriken berisi sekitar 100 liter solar bersubsidi dan satu unit mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi G 1502 DK yang diduga digunakan saat beraksi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AT (37), berprofesi sebagai sopir, dan AR (32), seorang wiraswasta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga bermula pada Selasa (1/7/2026). AT bersama dua rekannya mengonsumsi minuman keras di Pantai Lampu Satu sebelum menjemput AR di sebuah tempat biliar di Jalan Mandala Muli.
Selanjutnya mereka menuju Kampung Muram Sari. Setibanya di lokasi, AT bersama seorang rekannya diduga mengambil solar bersubsidi milik kelompok tani yang disimpan di rumah warga. Aksi tersebut dipergoki warga yang kemudian mengamankan salah seorang pelaku sebelum polisi datang.
Polisi menyebut para pelaku diduga melakukan aksi pencurian dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan sempat melepas pelat nomor kendaraan yang digunakan.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Karena perkara ini juga melibatkan seorang anak di bawah umur, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polsek Merauke Kota mengimbau kelompok tani agar meningkatkan pengawasan terhadap penyimpanan BBM bersubsidi sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi. (Emanuel)





