Beranda / Hukum & Kriminal / Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel

Jaksa Kantongi Calon Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel

Merauke, Suara Bentara | Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap.

Kepala Kejari Merauke, Paris Manalu mengatakan, penyidik telah memiliki nama pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas tersebut belum diumumkan kepada publik.

“Untuk tersangkanya, sudah kita kantongi. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk kami sampaikan kepada media,” kata Paris Manalu kepada wartawan di Merauke.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pembangunan lanjutan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap yang berada di depan Kantor DPRK Boven Digoel, arah Merauke.

Perkara ini telah ditangani Kejari Merauke sejak 2024. Setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Juli 2024.

Pada tahap awal, Kejari Merauke menyebut terdapat dugaan kerugian negara sementara lebih dari Rp4,9 miliar yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan tahap pertama atau rehabilitasi tahun anggaran 2022 serta pembangunan tahap kedua tahun anggaran 2023.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya 15 saksi telah diperiksa hingga awal 2025. Penyidik juga melibatkan tenaga ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Hasil pemeriksaan saat itu menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dari nilai kontrak lebih dari Rp13 miliar pada tahun anggaran 2022.

Sementara pada tahun anggaran 2023, indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,7 miliar dari nilai kontrak Rp11,7 miliar.

Namun, Kejari Merauke masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Penyidik juga telah mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk unsur pengelola keuangan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.

Dalam perkembangan sebelumnya, sejumlah pihak yang diduga menerima uang berkaitan dengan proyek tersebut juga telah mengembalikan dana ke kas daerah. Nilainya sekitar Rp160 juta hingga Rp170 juta.

Kini, setelah penyidikan berlangsung cukup panjang, Kejari Merauke menyatakan telah mengantongi calon tersangka.

Meski identitasnya belum diumumkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh alat bukti dan proses hukum telah memenuhi ketentuan sebelum penetapan tersangka diumumkan. (Emanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *