Merauke, Suara Bentara | Evaluasi tiga tahun Provinsi Papua Selatan sebagai daerah otonom baru (DOB) mulai mengarah pada pemeriksaan detail. Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyampaikan data secara konkret dan apa adanya, mulai dari posisi keuangan, status ASN hingga penyerahan aset dari provinsi induk.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, mengatakan evaluasi tidak cukup hanya dengan laporan capaian pembangunan. Data yang disampaikan harus menunjukkan kondisi terakhir penyelenggaraan pemerintahan Papua Selatan.
“Yang kita harapkan, ini diisi secara konkret apa adanya,” kata Sumule dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Sumule, evaluasi tiga tahun merupakan kewajiban terhadap DOB di wilayah Papua. Evaluasi tersebut bertujuan melihat sejauh mana pemekaran mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumule juga menjelaskan kategori penilaian dalam evaluasi tersebut. Nilai di atas 85 dikategorikan baik, nilai di atas 70 hingga 85 dikategorikan sederhana, sedangkan nilai 50 hingga 70 dikategorikan kurang baik.
Ia berharap Papua Selatan dapat memperoleh nilai di atas 85 atau masuk kategori baik.
Menurut Sumule, seluruh pihak yang terlibat dalam evaluasi harus bekerja bersama untuk mendorong capaian pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumule mengatakan tim evaluasi bersama Anggota Komisi II DPR RI, Indra Jaya, telah melakukan pra-evaluasi sebelum kegiatan utama. Tim juga melakukan penyamaan persepsi dengan OPD Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk memperbarui data yang menjadi bahan evaluasi.
Salah satu yang diminta adalah posisi keuangan daerah berdasarkan laporan yang telah diaudit BPK. Pemerintah diminta menjelaskan kondisi pendapatan dan belanja daerah secara aktual.
Tidak hanya keuangan, manajemen ASN juga diperiksa secara rinci.
Sumule meminta data mengenai asal ASN yang ditempatkan di Pemerintah Provinsi Papua Selatan, baik dari provinsi induk, kabupaten cakupan, kementerian maupun hasil rekrutmen baru.
Status pengisian jabatan struktural juga harus jelas, termasuk jabatan yang sudah definitif dan yang belum definitif.
Persoalan lain yang diminta diperjelas adalah ASN dari kabupaten yang sudah bekerja di Pemerintah Provinsi Papua Selatan tetapi belum dilepaskan secara administratif oleh daerah asal.
Sumule mengingatkan status tersebut harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan pembayaran hak.
“Jangan sampai mendapatkan dua hak gaji, misalnya. Pasti bermasalah pada pengawasan,” ujarnya.
Aset Jadi Perhatian
Penyerahan aset menjadi salah satu bagian paling rinci dalam evaluasi.
Sumule meminta pemerintah menyiapkan data barang milik daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang berkaitan dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Termasuk aset milik kabupaten cakupan Papua Selatan yang telah diserahkan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Tim juga meminta dokumen kepemilikan, rekapitulasi barang, berita acara serah terima serta penjelasan mengenai kendala yang masih dihadapi dalam proses penyerahan aset.
“Penyerahan barang milik daerah dituangkan dalam berita acara serah terima beserta dokumen kepemilikan,” kata Sumule.
Ia berharap seluruh proses tersebut dapat dirampungkan dalam evaluasi hari itu.
Evaluasi juga mencakup aset dan kegiatan BUMD milik Provinsi Papua sebagai provinsi induk yang berada di wilayah Papua Selatan.
Selain aset, pemerintah diminta memperbarui data mengenai penegasan batas daerah, tata ruang, APBD, perangkat daerah, manajemen ASN, MRP, hibah serta sarana dan prasarana pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan sekaligus fungsi pengawasan DPR RI.
Ia meminta pemerintah provinsi dan empat kabupaten cakupan Papua Selatan serius menyiapkan data, termasuk persoalan batas wilayah Merauke dengan Boven Digoel serta Merauke dengan Mappi.
Hasil evaluasi, kata Indrajaya, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
Di sisi lain, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo memaparkan berbagai capaian pemerintah provinsi. Ia menyebut pembentukan perangkat daerah, manajemen ASN, MRP, tata ruang, pengalihan aset dan dokumen serta pembangunan sarana-prasarana telah dilaksanakan sesuai tahapan.
Apolo juga menyebut Papua Selatan sebagai DOB pertama yang menyelesaikan seluruh readiness criteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dalam pembangunan infrastruktur, Apolo mengatakan Pemprov Papua Selatan telah membangun sekitar 125 kilometer jalan yang tersebar di empat kabupaten.
Evaluasi ini kemudian menjadi ruang untuk menguji capaian tersebut dengan data dan kondisi riil di lapangan. (Emanuel)






