Merauke, Suara Bentara | Mantan Bendahara Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Papua Selatan, Yuliana Maniagasi, akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Abepura setelah menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu, mengatakan bahwa eksekusi terhadap Yuliana direncanakan dilakukan pada pekan ini.
“Terdakwa Yuliana Maniagasi menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Paris Manalu didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke, Pirli Maxon Momongan, dan Kepala Seksi Penuntutan, Adyatma Tsany Prakosa, Senin (10/8/2026).
Menurut Paris, karena terdakwa telah menerima putusan tersebut, proses hukum selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Rencana dalam minggu ini, yang bersangkutan akan kita eksekusi,” ujarnya.
Yuliana sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan atau 90 hari kurungan.
Selain pidana pokok tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,283 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, mantan Bunda PAUD Papua Selatan, Ade Irma Suryani, telah lebih dahulu dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jayapura. Ade Irma dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Selatan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan sebesar Rp8,5 miliar pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp4.617.667.050.
Dalam proses penyidikan, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Merauke telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi. Mereka berasal dari pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan, pengurus Pokja Bunda PAUD hingga pihak ketiga. (Emanuel)






