Beranda / Regional / WTP ke-11, Merauke Catat SILPA Rp147 Miliar

WTP ke-11, Merauke Catat SILPA Rp147 Miliar

Merauke, Suara Bentara | Pemerintah Kabupaten Merauke berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan Bupati Merauke dalam Rapat Paripurna DPRK Merauke dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat DPRK Merauke, Rabu (12/8/2026).

Bupati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025, Kabupaten Merauke kembali memperoleh opini WTP.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian internal, serta melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.

Namun, capaian WTP tersebut tidak membuat DPRK Merauke meminta pemerintah daerah berpuas diri.

Ketua DPRK Merauke, Samuel Markus Mugujay, mengatakan opini WTP merupakan capaian yang patut diapresiasi, tetapi bukan berarti tidak ada persoalan atau ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“WTP adalah penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan, dan bukan berarti tidak terdapat catatan atau ruang perbaikan,” ujarnya.

Menurut Samuel, penghargaan terbaik atas capaian WTP adalah mempertahankannya melalui perbaikan sistem, menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, meningkatkan kepatuhan, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Merauke tahun anggaran 2025.

Pendapatan daerah pada 2025 terealisasi sebesar Rp2,306 triliun atau 99,82 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp2,330 triliun.

Realisasi pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp254,380 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,940 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp111,799 miliar.

Dibandingkan tahun 2024, realisasi pendapatan daerah 2025 mengalami penurunan sebesar Rp112,764 miliar atau 4,66 persen. Bupati menyebut penurunan tersebut dipengaruhi perubahan kebijakan nasional terkait transfer ke daerah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah pada 2025 mencapai Rp2,231 triliun atau 92,81 persen dari anggaran.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,646 triliun atau 95,69 persen, belanja modal Rp304,672 miliar atau 84,83 persen, belanja transfer Rp280,214 miliar atau 86,40 persen, sedangkan belanja tidak terduga tidak terealisasi.

Bupati menyebut tidak seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat terserap secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 sebesar Rp147,148 miliar.

“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah masih terdapat berbagai tantangan dan kekurangan yang perlu terus diperbaiki,” kata Bupati.

Karena itu, pemerintah daerah mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi DPRK Merauke sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Samuel menegaskan, pembahasan LKPJ dan pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipandang sebagai forum untuk saling menyalahkan. Menurutnya, forum tersebut harus menjadi ruang evaluasi bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat.

“Semangat kita adalah kemitraan yang kritis dan konstruktif demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” katanya.

DPRK juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah, mengingat sektor tersebut menjadi salah satu fondasi kemandirian fiskal daerah.

Samuel mendorong pemerintah daerah membenahi basis data wajib pajak dan wajib retribusi, memperbarui data potensi, memperkuat penetapan dan penagihan, melakukan rekonsiliasi penerimaan, memanfaatkan sistem digital, serta memperketat pengawasan terhadap potensi kebocoran.

Menurutnya, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat secara tidak profesional, tetapi melalui pengelolaan potensi yang akurat, pelayanan yang mudah, peningkatan kepatuhan, penutupan celah kebocoran, dan profesionalitas aparatur.

DPRK berharap hasil pembahasan LKPJ, LHP BPK, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Merauke. (Emanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *